03 Apr 07 13:18 WIB
Zulkarnain Damanik
April 2008 Pusat Pemerintahan Simalungun Di Raya
Medan, WASPADA Online
Pemerintah Kabupaten Simalungun sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan guna memindahkan 21 proyek Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) atau dinas di jajaran Pemkab Simalungun dari kota Pematang Siantar ke Kec. Raya.
Kerja besar sebagai amanah PP No. 90 tahun 1997 ini mesti dilakukan dengan dukungan seluruh elemen masyarakat Simalungun karena akhirnya akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat. Bupati Simalungun, Drs. H. Zulkarnain Damanik di Medan, Selasa (3/4) mengatakan, dirinya terus berupaya melakukan pendekatan dengan berbagai pihak, baik di daerah maupun pemerintah pusat untuk merealisasikan kerja besar ini. "Bayangkan saja, pekerjaan ini membutuhkan dana seratus miliar lebih. Ini kan tidak mungkin dibebankan ke APBD, karena itu kita harus melakukan lobi-lobi ke tingkat pusat. Syukur alhamdulillah sampai saat ini semuanya berjalan lancar," ujar Damanik.
Dia menjelaskan, di Kec. Raya sudah dibebaskan lahan seluas 50 hektar yang akan menjadi pusat pemerintahan Pemkab Simalungun. "Insya Allah April 2008 pekerjaan ini sudah selesai." Amanah PP 90/1997 sudah ada sebelum dirinya menjabat bupati (sejak 1997-red). Ketika kemudian dia menjadi bupati, banyak tuntutan masyarakat agar PP ini dipenuhi dan direalisasikan. "Ini bukan keinginan pribadi saya," ujarnya. Berdasarkan amanah PP inilah Pemkab Simalungun kemudian mulai bekerja. Selanjutnya pekerjaan itu dilakukan secara transparan dengan tender terbuka. "Mungkin karena nilainya yang besar maka pihak yang datang mengajukan diri untuk mengerjakannya juga perusahaan-perusahaan berskala besar. Tapi intinya semua dilakukan secara terbuka," tuturnya.
Prosedur perencanaan pembangunan itu sudah dilakukan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Melalui mekanisme persetujuan DPRD dan berbagai prasyarat pembangunan di tingkat kabupaten. "Karena itu kita mengharapkan dukungan dari seluruh masyarakat Simalungun agar pekerjaan ini secepatnya bisa diselesaikan sesuai waktu yang direncanakan," ujarnya.
Tidak Memahami
Sebelumnya, muncul dugaan dari kelompok orang yang kurang memahami permasalahan ini. Mereka menuding telah terjadi mark up dari dana pembangunan 21 proyek SKPD di jajaran Pemkab Simalungun. Dikatakan, saat tender proyek diikuti lebih kurang 15 rekanan, tapi yang berhasil lolos hanya lima rekanan di antaranya, tiga dari kalangan BUMN dan dua rekanan swasta hingga menimbulkan asumsi merugikan negara lebih kurang Rp30 miliar.
Sayangnya pernyataan itu dilontarkan dengan tidak menguasai data yang valid sehingga justru menimbulkan indikasi fitnah terhadap Pemkab Simalungun. Orang yang melontarkan isu dugaan mark up ini malah terkesan sebagai kelompok yang kecewa karena kalah dalam tender. Tapi syukurnya pernyataan miring yang dilontarkan tersebut tidak sampai menghambat jalannya roda pembangunan di Simalungun. Karena kalau itu terjadi, sama halnya dengan menghambat upaya-upaya untuk mensejahterakan masyarakat Simalungun.