Panitia Kerja Tetap Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (Panjatap TKHI) membuka kesempatan bagi Tenaga Kesehatan untuk menjadi petugas kesehatan haji Indonesia (PPIH atau TKHI) tahun 1429 H / 2008 M. PPIH dengan lama tugas 73 – 81 hari dan TKHI dengan lama tugas 35 – 40 hari.
PERSYARATAN :
1. Warga Negara Indonesia beragama Islam berstatus PNS, TNI, POLRI, PTT maupun Pegawai Instansi Swasta.
2. Berbadan sehat, baik fisik maupun mental. Bagi calon petugas kesehatan wanita tidak dalam keadaan hamil pada saat bertugas dan mempunyai izin dari suami (formulir 2).
3. Berusia maksimum 50 tahun.
4. Mempunyai pendidikan atau keahlian yang sesuai dengan bidang tugasnya yang dinyatakan dengan ijazah yang dilegalisir oleh atasan langsung.
5. Diutamakan bagi dokter dengan sertifikat ACLS dan bagi perawat dengan sertifikat BCLS yang dilegalisir oleh atasan langsung.
6. Bagi dokter, mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP) yang berlaku.
7. Mengajukan permohonan sebagai PPIH atau TKHI (pilih salah satu) dengan menggunakan formulir 1, diketahui/disetujui oleh pejabat/atasan langsung.
8. Bagi petugas pria tidak membawa atau memahrami isteri, anak kandung, anak angkat atau wanita lain dan bagi petugas wanita tidak disertai oleh suami, anak kandung dan anak angkat, baik sebagai petugas maupun sebagai jemaah pada musim haji yang bersamaan.
9. Diutamakan bagi mereka yang dalam 5 tahun terakhir tidak bertugas sebagai petugas kesehatan haji.
10.
Kelengkapan dokumen yang harus disampaikan pada saat mengajukan permohonan :
1. Surat pengantar dari Instansi;
2. Surat permohonan (Isian formulir 1);
3. Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah;
4. Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh atasan langsung;
5. Fotokopi sertifikat ACLS atau BCLS yang dilegalisir oleh atasan langsung;
6. Fotokopi STR dan SIP yang berlaku;
7. Foto kopi SK terakhir yang dilegalisir oleh atasan langsung bagi PNS dan PTT.
8. Surat keterangan mempunyai prestasi kerja dan disiplin yang baik dari atasan langsung bagi pegawai swasta;
9. Surat izin dari suami bagi calon wanita (isian formulir 2).
Berkas dikirim ke Sekretariat Panjatap TKHI Departemen Kesehatan RI Jl. H.R.Rasuna Said Blok X.5 Kapling No. 4-9 Ruang 505 Jakarta 12950 atau PO BOX 4086 JKTM 12700 dan sudah diterima selambat - lambatnya tanggal 14 Mei 2008.
Penting : Hanya pelamar yang mengisi formulir secara jelas, benar dan lengkap serta memenuhi persyaratan tersebut di atas yang akan diproses lebih lanjut.
Petugas kesehatan haji Indonesia (PPIH atau TKHI) tahun 1429 H / 2008 M
haji