Perusahaan Negara Dilarang Kerja Sama dengan Pihak lain

Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara tengah menggodok aturan mengenai larangan perusahaan pelat merah melakukan kerja sama operasi (KSO) bisnis intinya dengan pihak lain. “Menteri sudah menugaskan untuk membuat draft bahwa BUMN tidak boleh KSO bisnis inti,” ujar Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Said Didu di kantornya, Jumat (3/4).

Dia menjelaskan rancangan aturan itu dibuat setelah kementerian menemukan indikasi adanya perusahaan pelat merah yang melakukan perjanjian kontrak atas bisnis intinya dengan pihak lain. Namun Said enggan mengungkapkan nama perusahaan pelat merah itu.

Pages