Beasiswa Pendidikan Pascasarjana (BPPS) Ditjen Pendidikan Tinggi

Persyaratan Calon Penerima Beasiswa
Syarat calon penerima program Beasiswa BPPS adalah:

1. Beasiswa Pendidikan Pascasarjana (BPPS) Ditjen Pendidikan Tinggi pada saat ini hanya diperuntukkan bagi dosen Perguruan Tinggi Negeri, dosen Perguruan Tinggi Swasta (Dosen PNS Dpk, dosen Tetap Yayasan yang telah mempunyai NIK Yayasan serta telah memiliki angka kredit jabatan akademik dosen minimal Asisten Ahli 100), dan sebagian dosen IAIN/STAIN yang berstatus PNS yang mengikuti program S2
2. Dosen PNS yang berasal dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Sunan Gunung Jati Bandung, Sunan Kalijaga Yogyakarta, Alauddin Makassar, Sultan Syarif Qasim Pekanbaru dan Universitas Islam Negeri Malang yang sudah berubah status kelembagaannya dari IAIN/STAIN, dapat diusulkan sebagai peserta S3 calon penerima BPPS
3. Permohonan untuk memperoleh BPPS Ditjen Pendidikan Tinggi harus mendapat persetujuan dan diajukan oleh Rektor/Ketua Perguruan Tinggi asal kepada Direktur Program Pascasarjana yang dituju. Khusus peserta yang berasal dari PTS, persetujuan dan usulan BPPS tersebut harus direkomendasi oleh pihak Kopertis Wilayah asal perguruan tinggi peserta

Pendaftaran Calon Penerima Beasiswa
Penyaringan dalam penerimaan calon penerima program Beasiswa BPPS dilakukan berdasar pada:
1. Prestasi akademik selama menempuh pendidikan program sarjana
2. Keterkaitan bidang ilmu program S2 yang ditempuh dengan bidang ilmu S1-nya dan atau bidang ilmu program S3 yang ditempuh dengan bidang ilmu program S1/S2 dari peserta.
3. Tempat yang tersedia.



Keterangan lebih lanjut, silakan hubungi masing-masing Perguruan Tinggi

Pages