Daerah Ini Buka Lowongan Satpol PP, Tertarik?

BEASISWA, CPNC DAN LOWONGAN KERJA -- Mengisi kekosongan personel yang dipecat beberapa waktu lalu, Kantor Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai honorer.

Dalam proses seleksi (rekrutmen), Kepala Satpol PP Kabupaten Benteng H Amirul SH MM memastikan bahwa pihaknya tidak ada pungutan atau sogok menyogok.

“Proses seleksi honorer dilakukan bersih, tidak ada pungutan apapun. Jika ada itu adalah pungutan liar (pungli),” tegas Amirul.

Mantan Kepala Dinas Perindustrian, Pedagangan dan Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Benteng ini menuturkan, meski tidak ada pungutan, namun pihaknya mengaku bahwa tidak semua masyarakat bisa mengikuti seleksi. Sebab, sesuai aturan, pihaknya memiliki prosedur tetap (protap) yang harus dipenuhi bagi calon personel Pol PP.

“Untuk menjadi personel Pol PP, tentu saja ada persyaratan khusus. Diantaranya, tinggi badan dan jenjang pendidikan terakhir minimal tamatan SLTA,” ungkapnya.

Dijelaskannya, sepanjang tahun 2016 ini, pihaknya juga telah memberikan rapor merah kepada 7 orang personel dari total 220 orang personel yang ada. Sebanyak 6 orang masih diberikan peringatan dan 1 orang terpaksa dipecat. Penilaian tentu saja dilakukan secara objektif, yakni langsung dilakukan oleh para atasan seperti Kabid dan Kasi yang merupakan atasan para honorer itu.

“Bagi yang diberikan teguran, kami akan tanya betul masih mau atau tidak menjadi personel Pol PP. Jika tidak mau berubah, terpaksa mereka kami rumahkan juga,” bebernya.

Lebih lanjut dijelaskan Amirul, agar personel tetap disiplin, pihaknya akan melakukan pengawasan dan penilaian yang dilakukan setiap akhir tahun dan menyimpulkan apakah honorer tersebut bisa dipertahankan atau tidak.

Menjaga nama baik Satpol PP, Amirul meminta agar seluruh elemen masyarakat bisa berpartisipasi dan pro aktif melakukan pengawasan kinerja bawahannya. Jika memang menemukan personel yang nakal, Amirul mengaku akan memberikan sanksi tegas.

“Surat keputusan (SK) akan diperbaharui setiap tanggal 31 Desember,” tutupnya.



More

Pages