Kejaksaan R.I. adalah lembaga negara
yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan.
Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan,
Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung
jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan
Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana
semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun
2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I.,
Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih
berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan
umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme (KKN). Di dalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI
sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang
penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara
merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh
kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004).