Bersama ini kami beritahukan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun Anggaran 2008, akan melakukan penerimaan Tenaga Pendukung Non PNS untuk masa kontrak selama 3 bulan (Oktober – Desember 2008), dengan persyaratan sebagai berikut: