CPNS Mahkamah Konstitusi


Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/376/M.PAN/ 11/2008, tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Tahun Anggaran 2008, dengan ini Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada seluruh Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi Calon PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dengan ketentuan sebagai berikut;

Klik di sini

Pages