Lowongan Jadi Bupati Dan Gubernur

Anda berniat maju menjadi calon kepala ataupun wakil kepala daerah perseorangan? Mulai sekarang Anda sudah bisa berjuang untuk mendapatkan dukungan masyarakat. Asal persyaratan yang dibutuhkan bisa Anda dapatkan, silahkan maju!

"Sudah ada aturan soal pencalonan, baik dari perseorangan maupun incumbent," kata anggota KPUD Sumut, Turunan B Gulo, Jumat (9/5).


Diterangkannya, syarat dukungan bagi calon perseorangan, untuk tingkat provinsi yang berpenduduk 2 juta jiwa dukungan 6,5 persen, jumlah penduduk 2-6 juta jiwa minimal 5 persen, penduduk 6-12 juta jiwa minimal 4 persen dan jumlah penduduk 12 juta jiwa lebih minimal dukungan 3 persen.

Sedangkan di kabupaten/kota yang berpenduduk 250 ribu jiwa dukungan minimal 6,5 persen, jumlah penduduk 250 ribu-500 ribu jiwa dukungan minimal 5 persen, jumlah penduduk 500 ribu-1 juta jiwa dukungan minimal 4 persen dan jumlah penduduk 1 juta jiwa lebih dukungan minimal 3 persen.

Ditambahkannya, dukungan untuk calon perseorangan harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota. Surat dukungan juga disertai dengan fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Sedangkan untuk syarat usia, sekurang-kurangnya 30 tahun bagi calon gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon bupati/wakil bupati," katanya.

Mengundurkan Diri

Gulo juga menjelaskan, bagi kepala daerah/wakil kepala daerah yang mencalonkan atau dicalonkan dalam pilkada, wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

Dia menerangkan, ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 32 Tahun 2004 yang ditegaskan dalam surat Mendagri Nomor 188.2/1189/SJ tanggal 7 Mei 2008.

"Pernyataan pengunduran diri disampaikan kepada Mendagri paling lambat 14 hari sebelum masa pendaftaran dimulai. Selanjutnya, Mendagri memberikan surat persetujuan paling lambat 1 hari sebelum yang bersangkutan mendaftarkan diri ke KPUD," terangnya.

"Tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah. Mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya," terangnya.

Dia menekankan, surat pernyataan pengunduran diri dan surat persetujuan pengunduran diri, yang disampaikan ke KPUD serta DPRD merupakan persyaratan dalam pendaftaran.

Selanjutnya, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengundurkan diri untuk pencalonan, wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan, paling lambat 3 hari sebelum dibuka pendaftaran pasangan calon.

Gulo memerkirakan, di Sumut sejumlah kepala daerah yang ditengarai akan mencalonkan diri kembali. Jika jadwal pelaksanaan pilkada Oktober 2008, sebagaimana yang akan berlangsung pada tujuh kabupaten/kota, maka kepala daerah tersebut harus rela melepaskan masa jabatannya yang masih berkisar 10 bulan lagi.

Syarat lain, katanya, sesuai amanat UU 12/2008 perubahan kedua atas UU 32/2004 tentang Pemda, Parpol atau Gabungan Parpol yang mendaftarkan pasangan calonnya minimal memperoleh 15 persen jumlah kursi di DPRD, atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu DPRD di daerah bersangkutan.

Teja Purnama | Global | Medan


Pages