UNPAT --
Perdagangan orang khususnya bagi kaum perempuan dan anak, bukan merupakan masalah yang baru di Indonesia serta bagi negara-negara lain di dunia.
Telah banyak yang mengawali sejarah lahirnya konvensi-konvensi sebagai upaya dari berbagai Negara untuk menghilangkan penghapusan Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia terutama perempuan dan anak secara lintas batas Negara untuk tujuan prostitusi.
Sebagai perbandingan bahwa Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia merupakan kejahatan dengan nilai keuntungan terbesar ke-3 (tiga) setelah kejahatan Penyelundupan Senjata dan Peredaran Narkoba.
Definisi Perdagangan Orang (trafficking) menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu :
Pasal 1 (ayat 1) ;
Tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat,
sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara,
untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Pasal 1 (ayat 2) ;
Tindak pidana perdagangan orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang ini.
(Substansi hukum bersifat formil karena berdasar pembuktian atas tujuan kejahatan trafiking, hakim dapat menghukum seseorang).
Berdasarkan pengertian dari berbagai definisi di atas, perdagangan orang dipahami mengandung ada 3 (tiga) unsur yang menjadi dasar terjadinya tindak pidana Perdagangan Orang.
Apabila dalam hal ini yang menjadi korban adalah orang dewasa (umur ≥ 18 tahun) maka unsur-unsur trafiking yang harus diperhatikan adalah PROSES (Pergerakan),
CARA, dan TUJUAN (Eksploitasi). Sedangkan apabila korban adalah Anak (umur ≤ 18 tahun) maka unsur-unsur trafiking yang harus diperhatikan adalah PROSES (Pergerakan)
dan TUJUAN (Eksploitasi) tanpa harus memperhatikan CARA terjadinya trafiking.
Penjelasan unsur-unsur trafiking yang dimaksud adalah apakah ada PROSES (pergerakan) seseorang menjadi korban dari tindak perdagangan orang melalui Direkrut,
Ditransportasi, Dipindahkan, Ditampung, atau Diterimakan ditujuan, YA atau TIDAK, sehingga seseorang menjadi korban trafiking.
Sedangkan unsur CARA apakah seseorang tersebut mengalami tindakan Diancam, Dipaksa dengan cara lain, Diculik, menjadi Korban Pemalsuan,
Ditipu atau menjadi Korban Penyalahgunaan Kekuasaan, YA atau TIDAK, sehingga seseorang menjadi korban trafiking.
Kemudian dilihat dari unsur TUJUAN (Eksploitasi) apakah korban tereksploitasi seperti dalam bidang Pelacuran,
Bentuk lain dari eksploitasi seksual, Kerja Paksa, Perbudakan, Praktek-praktek lain dari perbudakan (misal: tugas militer paksa),
atau Pengambilan organ-organ tubuh, YA atau TIDAK, jika memenuhi semua unsur tersebut maka seseorang dipastikan menjadi korban perdagangan orang.
Menurut International Organization for Migration (IOM) Indonesia, dalam dunia perdagangan orang (trafficking) banyak sekali mitos dan kenyataan yang perlu kita pahami agar lebih waspada
terhadap berbagai modus penipuan dari perdagangan orang, misalnya :
(MITOS) : Orang-orang yang pindah secara legal tidak akan menjadi korban trafficking.
FAKTA : walaupun korban-korban trafficking di bawa masuk ke sebuah Negara secara illegal, yang lainnya bisa mempunyai dokumentasi yang legal atau
masuk dengan visa kerja yang valid.
(MITOS) : Seseorang pasti ditipu tentang jenis pekerjaannya apa. FAKTA : banyak korban yang sadar akan jenis pekerjaan yang ditawarkan,
tetapi mereka tidak tahu kondisi pekerjaannya. Misalnya wanita-wanita itu tahu bahwa mereka akan bekerja sebagai PRT,
tetapi mereka tidk tahu keadaan-keadaan yang lain (misalnya; tidak boleh keluar rumah, tidak mendapat makan yang cukup, jam kerja berlebihan, dsb.
(MITOS) : Hanya wanita dan anak-anak yang diperdagangkan untuk tujuan eksploitasi seksual.
FAKTA : walaupun beberapa orang diperdagangkan untuk eksploitasi seksual, ada banyak yang diperdagangkan karena alas an lain,
termasuk kerja paksa (di pabrik atau perkebunan) atau disuruh berperang. Laki-laki juga rawan untuk diperdagangkan dalam bentuk eksploitasi yang lain.
(MITOS) : Trafficking hanya terjadi di Perbatasan saja.
FAKTA : selain banyak korban yang ditrafik lintas batas internasional, banyak korban yang mengalami trafiking domestik, misalnya dari kota ke kota, antar provinsi, di dalam negeri).
(MITOS) : hanya orang yang tidak berpendidikan dan miskin yang mengalami trafficking.
FAKTA : meskipun beberapa korban rentan karena hidup dalam kemiskinan, semua tipe orang dapat ditrafik.
Sebagai contoh dibeberapa bagian dunia ini perempuan berpendidikan tinggi beresiko tinggi ditrafik
karena hanya sedikit lapangan pekerjaan yang tersedia di kampung halaman mereka dan mereka akan mencari kesempatan ditempat lain,
salah satunya sekarang sudah ada modus trafficking dengan dalih pemberian beasiswa pendidikan dan pelatihan pemain bola bagi anak-anak yang berpretasi,
padahal sesampai ditujuan mereka langsung ditrafik dan diperjakan diperkebunan atau jadi nelayan dan yang lebih berbahaya lagi dipekerjakan sebagai pekerja dipabrik narkoba).
Jadi apapun bentuk dan modus tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh para sponsor atau agen pencari kerja dengan berbagai iming-iming pekerjaan
yang menjanjikan haruslah diwaspadai. Apapun bentuk kejahatannya baik perdagangan orang maupun penyelundupan manusia
tidak ada satupun yang menguntungkan hanya akan membawa penderitaan dan merugikan berbagai pihak baik Negara, Masyarakat, Keluarga/Orang tua,
terlebih lagi terhadap diri individu yang menjadi korban dan anak-anak. Peran serta individu untuk dapat meningkatkan kesadaran publik kepada masyarakat setempat, dalam bentuk sekecil apapun
dapat membantu terjadinya praktek tindak pidana perdagangan orang dan menyelamatkan banyak generasi
Perdagangan orang khususnya bagi kaum perempuan dan anak, bukan merupakan masalah yang baru di Indonesia serta bagi negara-negara lain di dunia.
Telah banyak yang mengawali sejarah lahirnya konvensi-konvensi sebagai upaya dari berbagai Negara untuk menghilangkan penghapusan Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia terutama perempuan dan anak secara lintas batas Negara untuk tujuan prostitusi.
Sebagai perbandingan bahwa Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia merupakan kejahatan dengan nilai keuntungan terbesar ke-3 (tiga) setelah kejahatan Penyelundupan Senjata dan Peredaran Narkoba.
Definisi Perdagangan Orang (trafficking) menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu :
Pasal 1 (ayat 1) ;
Tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat,
sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara,
untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Pasal 1 (ayat 2) ;
Tindak pidana perdagangan orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang ini.
(Substansi hukum bersifat formil karena berdasar pembuktian atas tujuan kejahatan trafiking, hakim dapat menghukum seseorang).
Berdasarkan pengertian dari berbagai definisi di atas, perdagangan orang dipahami mengandung ada 3 (tiga) unsur yang menjadi dasar terjadinya tindak pidana Perdagangan Orang.
Apabila dalam hal ini yang menjadi korban adalah orang dewasa (umur ≥ 18 tahun) maka unsur-unsur trafiking yang harus diperhatikan adalah PROSES (Pergerakan),
CARA, dan TUJUAN (Eksploitasi). Sedangkan apabila korban adalah Anak (umur ≤ 18 tahun) maka unsur-unsur trafiking yang harus diperhatikan adalah PROSES (Pergerakan)
dan TUJUAN (Eksploitasi) tanpa harus memperhatikan CARA terjadinya trafiking.
Penjelasan unsur-unsur trafiking yang dimaksud adalah apakah ada PROSES (pergerakan) seseorang menjadi korban dari tindak perdagangan orang melalui Direkrut,
Ditransportasi, Dipindahkan, Ditampung, atau Diterimakan ditujuan, YA atau TIDAK, sehingga seseorang menjadi korban trafiking.
Sedangkan unsur CARA apakah seseorang tersebut mengalami tindakan Diancam, Dipaksa dengan cara lain, Diculik, menjadi Korban Pemalsuan,
Ditipu atau menjadi Korban Penyalahgunaan Kekuasaan, YA atau TIDAK, sehingga seseorang menjadi korban trafiking.
Kemudian dilihat dari unsur TUJUAN (Eksploitasi) apakah korban tereksploitasi seperti dalam bidang Pelacuran,
Bentuk lain dari eksploitasi seksual, Kerja Paksa, Perbudakan, Praktek-praktek lain dari perbudakan (misal: tugas militer paksa),
atau Pengambilan organ-organ tubuh, YA atau TIDAK, jika memenuhi semua unsur tersebut maka seseorang dipastikan menjadi korban perdagangan orang.
Menurut International Organization for Migration (IOM) Indonesia, dalam dunia perdagangan orang (trafficking) banyak sekali mitos dan kenyataan yang perlu kita pahami agar lebih waspada
terhadap berbagai modus penipuan dari perdagangan orang, misalnya :
(MITOS) : Orang-orang yang pindah secara legal tidak akan menjadi korban trafficking.
FAKTA : walaupun korban-korban trafficking di bawa masuk ke sebuah Negara secara illegal, yang lainnya bisa mempunyai dokumentasi yang legal atau
masuk dengan visa kerja yang valid.
(MITOS) : Seseorang pasti ditipu tentang jenis pekerjaannya apa. FAKTA : banyak korban yang sadar akan jenis pekerjaan yang ditawarkan,
tetapi mereka tidak tahu kondisi pekerjaannya. Misalnya wanita-wanita itu tahu bahwa mereka akan bekerja sebagai PRT,
tetapi mereka tidk tahu keadaan-keadaan yang lain (misalnya; tidak boleh keluar rumah, tidak mendapat makan yang cukup, jam kerja berlebihan, dsb.
(MITOS) : Hanya wanita dan anak-anak yang diperdagangkan untuk tujuan eksploitasi seksual.
FAKTA : walaupun beberapa orang diperdagangkan untuk eksploitasi seksual, ada banyak yang diperdagangkan karena alas an lain,
termasuk kerja paksa (di pabrik atau perkebunan) atau disuruh berperang. Laki-laki juga rawan untuk diperdagangkan dalam bentuk eksploitasi yang lain.
(MITOS) : Trafficking hanya terjadi di Perbatasan saja.
FAKTA : selain banyak korban yang ditrafik lintas batas internasional, banyak korban yang mengalami trafiking domestik, misalnya dari kota ke kota, antar provinsi, di dalam negeri).
(MITOS) : hanya orang yang tidak berpendidikan dan miskin yang mengalami trafficking.
FAKTA : meskipun beberapa korban rentan karena hidup dalam kemiskinan, semua tipe orang dapat ditrafik.
Sebagai contoh dibeberapa bagian dunia ini perempuan berpendidikan tinggi beresiko tinggi ditrafik
karena hanya sedikit lapangan pekerjaan yang tersedia di kampung halaman mereka dan mereka akan mencari kesempatan ditempat lain,
salah satunya sekarang sudah ada modus trafficking dengan dalih pemberian beasiswa pendidikan dan pelatihan pemain bola bagi anak-anak yang berpretasi,
padahal sesampai ditujuan mereka langsung ditrafik dan diperjakan diperkebunan atau jadi nelayan dan yang lebih berbahaya lagi dipekerjakan sebagai pekerja dipabrik narkoba).
Jadi apapun bentuk dan modus tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh para sponsor atau agen pencari kerja dengan berbagai iming-iming pekerjaan
yang menjanjikan haruslah diwaspadai. Apapun bentuk kejahatannya baik perdagangan orang maupun penyelundupan manusia
tidak ada satupun yang menguntungkan hanya akan membawa penderitaan dan merugikan berbagai pihak baik Negara, Masyarakat, Keluarga/Orang tua,
terlebih lagi terhadap diri individu yang menjadi korban dan anak-anak. Peran serta individu untuk dapat meningkatkan kesadaran publik kepada masyarakat setempat, dalam bentuk sekecil apapun
dapat membantu terjadinya praktek tindak pidana perdagangan orang dan menyelamatkan banyak generasi