Para pelamar CPNS online harus mendaftar ulang ke instansi yang dilamar. Ini dilakukan untuk menghindari terjadinya manipulasi data saat registrasi pendaftaran CPNS online.
Setiap pelamar online diwajibkan mendaftar ulang usai registrasi online dengan meneyertakan salinan ijazah, pasfoto, dan nomor registrasi pendaftaran online.