Dia menjelaskan rancangan aturan itu dibuat setelah kementerian menemukan indikasi adanya perusahaan pelat merah yang melakukan perjanjian kontrak atas bisnis intinya dengan pihak lain. Namun Said enggan mengungkapkan nama perusahaan pelat merah itu.
Dia menjelaskan rancangan aturan itu dibuat setelah kementerian menemukan indikasi adanya perusahaan pelat merah yang melakukan perjanjian kontrak atas bisnis intinya dengan pihak lain. Namun Said enggan mengungkapkan nama perusahaan pelat merah itu.